Remaja Asal Tembilahan Bakar Motor Bos Gegara Ditegur Bawa Miras

Pelaku-dan-motor-yang-dibakar.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang remaja 18 tahun, Aldi Maulana, nekat membakar sepeda motor milik bos di tempat ia bekerja di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu, 24 Oktober 2022 lalu. 

Aldi nekat membakar sepeda motor bosnya setelah ditegur karena membawa minuman keras saat berjualan nasi goreng.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin, didampingi Kanit Reskrim, AKP Selamet, membenarkan peristiwa tersebut. 

"Benar, telah diamankan pelaku tindak pidana pembakaran sepeda motor bernama Aldi Maulana," ujar AKP Rahmanuddin, Jumat, 11 November 2022.

AKP Rahmanuddin menjelaskan motif pelaku nekat membakar Honda Beat BM 6293 AAF milik bosnya lantaran sakit hati.

"Motif pelaku sakit hati kepada korban Hamdani (40) karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Korban ini punya usaha menjual nasi goreng," terang Rahmanuddin.

Ketika itu, sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang berjualan nasi goreng di warung miliknya. Lalu pelaku datang membawa minuman keras merek Hammer. 


"Pelaku ini membawa minuman keras dan minum di sana. Korban melihat hal itu langsung menegurnya untuk tidak minum di sana. Sempat terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku hingga terjadi perkelahian," terangnya lagi.

Pelaku sempat pulang ke rumahnya dan kembali dengan membawa BBM jenis pertalite. Sekembalinya pelaku dari rumah, lantas membakar sepeda motor korban di warung itu.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," ujar AKP Rahmanuddin.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukajadi. Pelaku selanjutnya ditangkap di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin, 7 November 2022. 

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim yang dipimpin AKP Selamet langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," sambungnya. 

Rahmanuddin menyebut pelaku telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.