RIAU ONLINE, PEKANBARU-Manager Corporate Communications PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), Sonitha Poernomo membantah tudingan yang menyebutkan kalau dua orang pegawai PHR inisial RS dan BH.
RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.
"Keterangan yang diberikan oleh kedua pegawai PT PHR tersebut adalah keterangan yang benar dan nyata," ujar Sonitha dalam keterangan rilisnya, Rabu, 8 November 2022.
Selain itu, Sonitha juga menjelaskan apa yang disampaikan kedua pegawainya tersebut sudah sesuai dengan fakta atas proses atau tahapan yang sedang dilakukan PHR bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait dalam pelaksanaan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Chevron di Blok Rokan.
"Pemulihan TTM adalah proses yang sifatnya berkelanjutan dan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dan atas persetujuan serta pengawasan dari instansi-instansi pemerintah terkait yang berwenang," terangnya.
Pihak PT Pertamina Hulu Rokan juga menjelaskan saat ini mereka tengah melaksanakan pemulihan atas Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang terjadi pada masa operator Wilayah Kerja (WK) Rokan sebelumnya.
"Pelaksanaan pemulihan ini berdasarkan surat penugasan dari SKK Migas," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengaku siap memenuhi panggilan Polda Riau untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan keterangan palsu yang diberikan dua karyawan PHR dalam sidang Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Chevron di Blok Rokan.
"Kami telah dihubungi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau hari ini yang pada intinya kami bersedia memberikan keterangan dan informasi lebih detail tentang laporan kami" ujar Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi, Selasa, 8 November 2022, siang.
Hengki mengapresiasi jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas respon positif terhadap laporan LPPHI tersebut.
"Kami tentunya sangat menghargai langkah jajaran Polda Riau ini. Kami menyatakan siap hadir ke Polda Riau pada hari Rabu, 9 November 2022 besok," tegas Hengki.
Pada 22 Agustus 2022 lalu, LPPHI secara resmi telah melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu.