KPU Riau Tuntaskan Verifikasi Faktual dan Keanggotaan 9 Partai

Ketua-KPU-Riau-Ilham-Muhammad-Yasir.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyelesaikan verifikasi faktual dan verifikasi keanggotaan terhadap 9 Partai Politik (Parpol) di Riau.

Verifikasi faktual dan keanggotan dilakukan di kabupaten/kota per 15 Oktober-4 November 2022 lalu. Sedang, lanjutnya, untuk tingkat provinsi hanya verifikasi kepengurusan saja.

"Jadi tinggal diserahkan ke KPU RI. Nah mereka yang umumkan. Kalau kami tak bisa umumkan. Setelah diumumkan baru kami bisa unggah di website untuk kabupaten/kota dan provinsi," kata Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Selasa, 8 November 2022.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat verifikasi di lapangan keadaannya bervariasi. Para partai ada yang bisa ditemui, ada pula yang tidak dan keadaan itu punya mekanismenya tersendiri.


"Kalau tidak bisa ditemui ada mekanismenya jadi kami kasih opsi partai itu berkumpul di satu tempat nanti tim verifikasi kami mendatangi mereka dalam rentang sebelum 4 November tadi. Bisa juga melalui video call," tuturnya.

Sementara ada lima partai yang tak diloloskan KPU di antaranya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik Indonesia.

Ilham menanggapi kelima partai tersebut yang melakukan gugatan, karena itu partai yang tidak diverifikasi faktual. Ia menjelaskan partai-partai itu tak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke verifikasi faktual. 

"Putusannya kami masih menunggu dari KPU RI kelanjutannya seperti apa. Kami menghormati proses itu karena prosesnya ajudikasi di Bawaslu, putusannya ya harus dijalankan," pungkas Ilham.