RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam peraturan tersebut, KPU diwajibkan melaporkan data pemilih berkelanjutan di kabupaten/kota per semester. Untuk itu, KPU Riau akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Data itu sebelumnya diambil dari pemilihan terakhir baik di Pemilu 2019 atau Pilkada di sembilan kabupaten di Riau. Kalau untuk Inhil, Kampar, Pekanbaru datanya diambil dari Pileg 2019," terangnya, Rabu, 9 November 2022.
Kemudian ia menjelaskan, data pemilih tersebut ditambahkan dengan data pemilih baru. Kendati demikian, Ilham mengatakan data pemilih baru ini agak pasif, jadi progresnya tak terlalu banyak.
"Tapi data itu kami pelihara. Pada saat ini, sampai semester 1 2022 sekitar 3,920 juta orang. Namun dari pergerakan mutakhir dari kabupaten/kota, di Oktober itu sudah 4 juta 25 ribu orang," jelas Ilham.
Ilham menjabarkan, selanjutnya data dari KPU masing-masing kabupaten/kota akan disandingkan dengan data pemerintah.
"Data itulah yang akan diturunkan jadi dasar kami untuk pemutakhiran data pemilih. Perkiraannya Januari atau Februari 2023 akan dilakukan coklit secara door to door," tuturnya.
"Kemudian akan dilakukan pengumuman data pemilih sementara untuk mengetahui respon masyarakat. Setelah itu baru data pemilih tetap dan dasarnya itulah yang akan digunakan untuk pencetakan suara dan lainnya," tutup Ilham.