Bukan ODGJ, Pria Terbakar dalam Mobil di Bengkalis Alami Keterbelakangan Mental

Autopsi-korban-di-Bengkalis.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Identitas jasad pria yang dibakar bersama mobil pikap BM 8418 DM di pinggir Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terungkap.

Jasad tersebut bernama Ilham (22). Sebelumnya disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, belakangan terungkap bahwa korban bukan ODGJ.

Pihak keluarga menyebut korban mengalami keterbelakangan mental. Korban disebut sudah tidak pulang dalam beberapa hari sebelum ditemukan tewas terbakar di dalam mobil pikap.

"Saya mohon agar para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya karena telah membunuh anak saya," ujar pihak keluarga korban. 

"Terimakasih Pak Kapolres sudah mengungkapkan kasus ini, saya mohon agar pelaku mendapatkan balasan setimpal atas perbuatan tidak manusiawi ini," pungkasnya. 


Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi, mengaku prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban, lalu memberikan santunan. 

"Ini mungkin tidak akan menghilangkan duka keluarga korban, tapi ini sebagai bentuk kepedulian polisi kepada masyarakat," ujar AKP Ade Zaldi, Selasa, 8 November 2022. 

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan 55 persen luka bakar pada tubuh korban, tidak ditemukan jelaga pada saluran nafas serta kerongkongan korban. Kemudian, ditemukan patah tulang dasar otak dan tulang dada akibat kekerasan tumpul. 

Hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan patah tulang dasar otak. Korban dibakar di dalam pikap saat sudah meninggal dunia.

"Hasil dari autopsi ini akan kami gunakan untuk melengkapi berkas perkara. Secepatnya kami akan kirim berkas ke Kejaksaan Bengkalis," pungkasnya.

Korban dihabisi pelaku yang kini sudah ditangkap polisi. Pelaku adalah Hendra, merekayasa kematiannya dengan jasad korban untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp150 juta.

Saat ini Hendra terancam Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana atas dugaan pembunuhan berencana. Hendra terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.