Salah Sasaran, Perintah Bripka AH Tangkap DPO Berujung Tewasnya Pemuda Bengkalis

Bripka-AH-saat-olah-TKP.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH, memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap DPO kasus pencurian, Herizal, yang meresahkan warga. Herizal kini telah divonis 2 tahun.

Namun, perintah Bripka AH itu berbuntut panjang. Warga suruhan Bripka AH malah menganiaya rekan Heri, Al Farid. 

Al Farid yang saat itu berboncengan dengan Heri menggunakan sepeda motor dipukul di bagian kepala dan dilempar tandan sawit oleh orang suruhan Bripka AH. Akibatnya, Al Farid tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. 

Sayangnya, kabar kematian Al Farid dipalsukan sebagai korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal. Keluarga korban hanya mendengar putranya tewas dalam laka lantas.

Belakangan, muncul dugaan bahwa Al Farid tewas bukan dikarenakan laka lantas. Pihak keluarga lantas meminta korban diautopsi ulang. 

Kemudian terungkap, ada bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid tewas.

Kasus laka lantas menjelma jadi penganiayaan. Setelah penyelidikan panjang, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penganiayaan. Keduanya Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail. 



Sedangkan Bripka AH yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan yang berujung penganiayaan terhadap korban dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Bripka AH akhirnya diperiksa Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik Polri.

"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kombes Asep menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bripka AH sangat tidak tepat. 

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.

Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum, Sabarudin, merasa masih ada yang tidak beres dalam kasus ini. Polres Bengkalis akhirnya melakukan rekonstruksi ulang di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.

Dari hasil rekonstruksi polisi menetapkan tersangka ketiga, yakni Samsul alias Gong. 

"Gong sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza, Selasa, 1 November 2022.

AKP Reza menyebut Gong menyediakan kayu yang digunakan sejumlah pelaku untuk menganiaya korban.

"Peran Gong ini cukup aktif, selain menyediakan kayu, ia juga ikut memukul korban," terangnya.

Sementara saat ini, saksi kunci bernama Noi melarikan diri ke Malaysia dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Noi kabur ke Malaysia, kemungkinan takut diperiksa polisi," pungkasnya.