Gelar Rekonstruksi Ulang, Polisi Ungkap Provokator Penganiayaan Pemuda Bengkalis

Rekonstruksi-ulang-di-Polres-Bengkalis2.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Penyidik Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda, Al Farid. Rekonstruksi ulang digelar di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.

Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang yang diperankan oleh para pelaku dan saksi.

Dimulai dari adegan berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas Pulau Rupat untuk membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya.

Diperagakan pula korban berboncengan sepeda motor dengan Herizal, yang merupakan pelaku pencurian getah karet. Herizal saat ini telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Saat keduanya melintas, warga berusaha mengejar hingga di Jembatan Mesim. Di jembatan itu terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher, dan kepala, yang mengakibatkan saksi Herizal dan korban Farid jatuh dan dianiaya hingga tewas. 

"Dari rekonstruksi yang digelar, mengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat di lokasi kejadian berkata ‘siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta’," tulis Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, dalam keterangannya, Rabu, 2 November 2022.



Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong. Sam alias Gong mengayunkan kayu ke arah korban.

Berdasar fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam alias Gong. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya,” terangnya. 

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Faisal sejak 10 Oktober dan Ismail empat hari kemudian.

Faisal berperan memukul korban menggunakan kayu dan Ismail yang melempar korban hingga jatuh.

"Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

“Para tersangka kita jerat dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," pungkasnya.