KPU Riau Rampungkan Verifikasi Faktual Anggota Partai, Sisa Rohul

Ilustrasi-KPU.jpg
(Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah merampungkan verifikasi faktual terhadap sejumlah anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

Hal itu dinyatakan oleh Komisioner KPU Riau, Firdaus, bahwa verifikasi faktual telah selesai di 11 kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau. Namun, katanya, Kabupaten Rokan Hulu menjadi daerah yang belum selesai dilakukan verifikasi faktual. 

"Tapi secara khusus divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Riau Pak Joni Suhaidi sudah berangkat ke Rokan Hulu melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual selesai sesuai target KPU Riau. Tadi sudah bertelepon dengan saya, hari ini selesai," kata Firdaus, Selasa, 1 November 2022.

Firdaus menjabarkan verifikasi faktual dilakukan dengan cara para jajaran komisioner dan staf sekretariat KPU mendatangi rumah anggota partai. Setelah menemui yang bersangkutan, lanjutnya, petugas meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah diberikan partai tersebut.



"Bagi yang belum jumpa saat turun, yaitu saat petugas verifikator belum bertemu dengan warga yang diverifikasi, maka terhadap hal itu, jajaran KPU akan meminta kepada pengurus partai politik untuk menghadirkannya guna diverifikasi," pintanya.

"Waktu pelaksanaan proses tersebut 1 hingga 4 November 2022. Bahkan di Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tanggal 27 Oktober lalu," tambah Firdaus.

Saat ini, KPU Riau masih melakukan rekapitulasi total anggota Parpol yang belum bisa ditemui saat verifikasi faktual keanggotaan Parpol.

Sembilan Parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.