RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Setelah hampir 10 bulan lamanya menunggu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 568 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus akhir 2021 lalu.
SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bertempat di Balai Adat Datuak Panglimo Dalam, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Inuman, Rabu, 26 Oktober 2022 malam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison, mengatakan ada 568 tenaga PPPK yang sudah diserahkan SK-nya.
"Untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) itu sejak Januari-Maret 2022," kata Hendri dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sementara untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung sejak SK diserahkan.
"SPMT-nya sejak SK diserahkan," katanya.
Kemudian untuk penggajian sendiri lanjut Hendri itu bisa ditanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebelumnya disampaikan Sekda Kuansing, Dedi Sambudi, mengatakan untuk masalah gaji tenaga PPPK tetap akan menerima gaji apakah dari dana BOS, Komite, GB dan sumber lainnya.
"Kita akan menyurati sekolah-sekolah agar kedepan gaji tenaga PPPK ini tidak diputus sampai ada nantinya pendanaan dari Pemda untuk gaji PPPK," kata Dedi belum lama ini.