BNN Ungkap Tempat Produksi Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru

Esktasi-diproduksi-warung-di-pekanbaru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Deputi Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di home industri makanan Pempek Cekput Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pantauan RiauOnline.co.id di TKP, BNN RI dari Deputi Pemberantasan di lokasi mengamankan dua orang yang diduga pelaku peredaran gelap narkoba. 

Hingga saat ini, kondisi di TKP sangat ramai dan arus lalu lintas padat merayap karena lokasinya di pinggir jalan. 

Sebelumnya, BNN RI melakukan pengintaian terhadap dua pria berinisial I (33) dan H (54). 



"Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkotika jenis inex," ujar Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kennedy, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion berisikan 2.385 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 950 gram.

Tim BNN RI juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka, serta kendaraan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.