3 Pria Diciduk Polres Siak dengan Barang Bukti 98,84 Gram Sabu

BB-Sabu.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap tiga pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di di Wisma Dayani, Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pelaku adalah SS (27), MAS (24), dan JG (22), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 98,84 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas, AKP Ubaedillah, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap Ubaedillah.


AKP Ubaedillah menjelaskan pada Senin, 17 Oktober 2022, sekira pukul 14.00 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 pria saat sedang berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tepatnya di Wisma Dayani.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 buah tas sandang warna silver yang dibungkus 3 helai tisu berwarna putih dan 1 buah plastik warna merah putih,” jelas Ubaedillah.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka. Dua diantaranya merupakan residivis mengaku bahwa 4  paket diduga sabu tersebut diperoleh dari RA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan Sdr. RA, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Ubaedillah.