Larangan Edar Sementara Obat Sirup, Kapolres Siak Perintahkan Jajaran Cek Seluruh Apotek

Ilustrasi-obat-sirup.jpg
(Aniesa Rahmania/kumparan)

RIAUONLINE, SIAK - Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, memerintah jajaran Polsek untuk melakukan pemeriksaan di seluruh apotek di Kabupaten Siak. Pemeriksaan ini berkenaan dengan larangan edar sementara obat sirup dari pemerintah yang diberlakukan di semua apotek di tanah air.

Larangan ini menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak-anak di Indonesia.  Obat sirup diduga mengandung zat berbahaya yang dapat memicu penyakit itu. 

Ronald juga memerintahkan seluruh Polsek di Siak untuk mengimbau setiap apotek di Siak agar memastikan peredaran obat sirup dihentikan sementara hingga pemerintah memberikan keterangan selanjutnya.


“Bersama kita mendukung pemerintah dalam upaya mencegah bertambah nya korban gagal ginjal akut terutama jangan sampai ada di wilayah Kabupaten Siak," ucap Ronald, Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut Ronald tidak semua masyarakat mengetahui tentang larangan sementara dari pemerintah ini.

“Kita hadir untuk memastikan larangan sementara pemerintah ini dijalankan oleh semua toko obat atau apotek di wilayah kita,” terang Ronald.