Sering Buat "Onar" Massa POKKPB Minta PN Pekanbaru Usut Tuntas Larsen Yunus

Aksi-damai-OKP.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seratusan anggota Pergerakan Organisasi Kepemudaan Kota Pekanbaru Bersatu (POKKPB) melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 21 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. 

 

Pantauan di lapangan, terlihat seratusan pemuda POKKPB mendukung PN Pekanbaru mengusut tuntas permasalahan yang dilakukan oleh Larsen Yunus di Kota Pekanbaru.

 

Tercatat ada 29 perkara yang menjerat Larsen Yunus ditengah Masyarakat Provinsi Riau.

 

Koordinator Aksi, Tengku Ibnu Ikhsan mengatakan kalau POKBPB mendukung penuh keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mengusut tuntas kasus Larshen Yunus.

 

"Dimana seharusnya rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat khususnya Pekanbaru dan tidak hanya segelintir orang saja. Untuk itu kami disini memohon dikembalikannya rasa keadilan itu," ujar Korlap, Jumat, 21 Oktober 2022.

 

Tengku Ibnu Ikhsan juga menjelaskan seharusnya Larsen Yunus harus menjunjung tinggi nama KNPI Riau yang saat ini sudah bagus dimata Masyarakat Pekanbaru.

 


"Dimana kami dari gabungan beberapa OKP Kota Pekanbaru yang mewakili keluhan beberapa tokoh maupun sekelompok Masyarakat Kota Pekanbaru yang merasa selalu menjadi korban dari perbuatan-perbuatan seorang Larshen Yunus yang cenderung mengadu domba

dan ada upaya menggiring opini yang sejatinya tidak benar dan mengandung sara dan dikriminalisasi. Apalagi Larsen Yunus membawa nama KNPI Riau. Sama saja dia menjatuhkan nama organisasi tersebut," jelasnya.

 

Lanjutnya, OKP Kota Pekanbaru dalam memberikan aspirasi kepada lembaga

sebesar Dewan Perwakilan selalu mengikuti aturan dimana selayaknya semua pihak juga menghormatinya.

 

"Hingga datang seorang Larshen Yunus dengan seenaknya memasuki ruang yang ada di lembaga sebesar DPRD Riau yang seharusnya ada peraturan hingga administrasi untuk memasukinya, akan tetapi seolah-olah Larshen Yunus berada di atas aturan-aturan hukum. Untuk itu 

kami memohon agar PN dapat mengembalikan kembali rasa keadilan itu kepada kami, terkhususnya

Masyarakat Pekanbaru," harapnya.

 

Mereka juga menyoroti kegaduhan yang diciptakan oleh Larshen Yunus pada tahun 2021 hingga 2022 yaitu Tim Penasehat Ahli Gubernur Riau tahun 2021 telah melaporkan Larshen Yunus dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 29 tentang UU ITE.

 

Tidak hanya itu kata Ibnu, Larshen Yunus juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak serta melakukan pengerusakan fasilitas di Kantor DPRD Riau.

 

 

"Brigjen Syech Ismed dari institusi Korem 031/WB juga melaporkan Larshen Yunus Sebagai Pembuat berita yang mencemarkan nama baik institusi Korem 031/Wirabima Ke Polda Riau."

 

"Ia juga memposting flyer Terkait turnamen laga ayam bangkok yang kemudian viral dan meresahkan sejumlah element masyarakat Riau dengan sebagai

Ketua KNPI Provinsi Riau," pungkasnya.