Warga Ditipu Rp 40 Juta Dijanjikan Jadi Pegawai Dishub, Diduga Ada Oknum Satpol PP

Pelaku-penipuan.jpg
(Dok Polsek Sukajadi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin, terungkapnya kasus ini berawal atas ditangkapnya pelaku berinisial JN (27).

"Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan dan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru," ujar AKP Rahma, Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.

Rahmanuddin mengatakan pelaku JN menargetkan korbannya yang ingin bekerja sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya," ujarnya.



Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 40 juta yang diberikan kepada pelaku pada Juli 2019 lalu.

"Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasakan ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," sambungnya.

Polsek Sukajadi lantas melakukan penyelidikan. Kemudian, pelaku JN berhasil ditangkap pada 6 Oktober 2022 di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.

"Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopel Rim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp 40 juta," tutup Rahmanuddin.

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Tidak hanya JN, dari informasi yang dihimpun RiauOnline.co.id, diduga ada keterlibatan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru dalam penerimaan pegawai Dishub.

Saat dikonfirmasi ke AKP Rahmanuddin, telpon tidak aktif dan whatsapp hanya centang satu.