Profil PT MAS Gugat Lahan Milik Warga di Tanjung Pauh Kuansing

Kebun-Sawit3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- PT Mustika Agro Sari (MAS) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan berada di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.


Selain memiliki kebun sawit yang luasnya mencapai ribuan hektar, perusahaan ini juga memiliki satu PKS beroperasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, izin lokasi pertama kali diperoleh oleh PT MAS pada 21 November 1995 dengan luas 2.860 hektar.

Kemudian sekitar tahun April 1996 perusahaan ini memperoleh IUP/PPUP dengan luas 2.700 ha. Dan sekitar bulan April 2001 PT MAS memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas yang dikelola mencapai 2.095 ha.

Kini PT MAS tengah menjadi perhatian setelah mendaftarkan gugatan ke Pengandilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Senin lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Direktur PT Mustika Agro Sari (MAS) Herry Mukiat. Dia menggugat sertifikat yang diterbitkan Kepala Pertanahan Kuansing.

Kepala BPN Kuansing, melalui Kasi Penetapan Hak BPN Kuansing, Dasuki mengaku telah mengetahui adanya gugatan tersebut. "Biasanya ada surat tembusan ke kita nanti," kata Dasuki ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dasuki mengatakan, kalau PT MAS sebentar lagi akan memperpanjang HGU mereka. "Kalau tidak salah sebentar lagi HGU mereka akan diperpanjang," katanya.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Kades Tanjung Pauh, Rahmat Darmawan mengatakan, lahan yang digugat PT MAS tersebut sudah dikelola oleh masyarakat puluhan tahun dan sudah ada sertifikat.

"Luasnya sekitar 145 hektar, perusahaan mengklaim lahan itu masuk HGU mereka," ujar Rahmat Darmawan dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 18 Oktober 2022.


 

 


Rahmat yang kini menjabat Pj Kades Tanjung Pauh mengakui sudah mendapatkan informasi kalau PT MAS menggugat lahan milik masyarakat tersebut. "Informasinya ada, mereka (perusahaan,red) mengklaim lahan itu masuk HGU mereka," katanya.

Ada dua gugatan yang dilayangkan Herry Mukiat ke PN Teluk Kuantan. Dari hasil penelusuran di SIPP PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan pada hari yang sama pada Senin, 17 Oktober 2022.