RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama Januari hingga September sebesar Rp 17,092 triliun atau sekitar 97,6 persen dari target Rp 17,5 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari, mengatakan tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.
"Sedangkan untuk capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1 persen," ujar Ahmad Djamhari, Selasa, 18 Oktober 2022.
Diungkapkan Ahmad, target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp 17,5 triliun.
"Sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp 1252,3 triliun menjadi Rp 1484,9 triliun," tuturnya.
Selanjutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan persentase 82,19 persen dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau.
Kendati demikian, menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan.
"Tentunya melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan," pungkasnya.