RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Tugas Satu Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Teguh Widodo, mengungkap banyak pelaku usaha swasta yang terjerat tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK.
"Nomor satu pelaku usaha swasta menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya saat ditemui seusai Audiensi Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dengan Gubernur Riau, Syamsuar, membahas Potensi Area Rawan Korupsi dalam Kegiatan Berusaha di Provinsi Riau, Selasa, 17 Oktober 2022.
Teguh menyebut pelaku usaha swasta melakukan tindak pidana korupsi biasanya terkait kepemilikan perizinan. Ketika perizinan terhambat atau lama, menurutnya, hal ini berpotensi untuk pelaku usaha swasta melakukan praktik suap.
Lebih lanjut dikatakan Teguh, pihaknya melalui Komite Advokasi Daerah (KAD) menampung segala masalah pelaku usaha swasta untuk dibahas dan didiskusikan bersama pemerintah daerah (Pemda) agar ditemukan solusinya.
"Hasil rekomendasi kami tergantung bagaimana hasilnya. Nanti soal sosialisasi itu akan dilakukan oleh regulator," ujarnya.
Kemudian, kata Teguh, Badan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha berupaya memetakan titik rawan korupsi, dan penyebab banyak yang terlibat tindak pidana korupsi.