RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru saat ini mendata para penerima santunan kematian menggunakan data tahun 2012 hingga 2019. Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Kita berpedoman pada tahun tahun sebelumnya, berapa orang yang meninggal dalam setahun. Kita sudah mendapatkan data dari Disdukcapil. Standar data yang kita ambil, tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," ujar Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus, Kamis, 13 Oktober 2022.
Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun, dikatakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini, masyarakat meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelas Idrus.
Idrus menyebut, nantinya dalam Perwako yang tengah disusun, keluarga atau ahli waris akan menerima bantuan santunan kematian sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akan mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk santunan kematian. Dana tersebut dianggarkan lewat biaya tidak terduga (BTT).
"Itu kita alokasikan melalui BTT, sekitar Rp 1 miliar. BTT itu, anggaran yang kita alokasikan untuk biaya tidak terduga, kematian itu kan biaya tidak terduga. Artinya tidak kita rencanakan, orang bisa meninggal kapan saja. Itu anggarannya ada di BPKAD, proses administrasinya ada di Dinas Sosial," jelasnya.
Untuk pencairan anggaran santunan kematian, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak Dinas Sosial.
"Nanti ada persyaratan, yang jelas warga itu warga tidak mampu yang terdata di DTKS kita, nanti ada persyaratan-persyaratan lainnya. Diharapkan, dengan kejadian kemalangan itu, pemerintah bisa hadir ditengah tengah masyarakat yang berduka, itulah yang menjadi harapan bapak Pj Wali Kota," pungkasnya.