RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
"Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Karena penambahan BKO sildenafil sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan.
Tren penambahan BKO masih didominasi sildenafil sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO deksametason, fenilbutason dan parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu.
"Kemudian, disusul obat tradisional mengandung BKO efedrin dan pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan BKO deksametason, fenilbutason dan parasetamol, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati.
"Untuk penggunaan efedrin dan pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi ruam, gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan mulut, bibir dan wajah atau kesulitan buang air kecil," ulasnya.
Selain itu, kata Yosef, pihaknya juga menemukan pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.
"Temuan ini didominasi bahan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10 yang merupakan bahan berisiko menyebabkan kanker bersifat karsinogenik," jelasnya.
Oleh sebab itu, BBPOM Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.
"Baik itu suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kadaluarsa," tutupnya.