Ribuan ASN Hingga Ratusan PPPK "Gigit Jari" APBD P Kuansing 2022 Batal Disahkan

PPPK-Kuansing-demo3.jpg
((dok fb info kuansing))

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kuansing hingga ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus gigit jari setelah APBD Perubahan Kuansing Tahun Anggaran 2022 batal disahkan pada Jumat, 30 September 2022 malam.


Tidak adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif membuat APBD Perubahan yang sudah dibahas ditingkat Komisi mentah setelah sampai ke Badan Anggaran (Banggar).

APBD Perubahan Kuansing 2022 batal ketuk palu setelah pemerintah daerah melalui Tim TAPD menyatakan tidak mampu melakukan penginputan data APBD P mengingat waktu yang singkat.

Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang juga Ketua Tim TAPD mengatakan secara prinsip pemerintah sepakat diadakan Perubahan APBD, tapi karena kendala waktu APBD P tidak mungkin dilaksanakan lagi.


"Secara prinsip kita sepakat diadakan perubahan, tapi terkendala waktu," ujar Sekda Kuansing, Dedy Sambudi ketika disambangi di kediamannya, Jumat, 30 September 2022 malam.

Batalnya disahkan APBD Perubahan Kuansing 2022 berdampak terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Dimana untuk TPP ASN ini rencana akan dibayarkan untuk tiga bulan masuk dalam APBD Perubahan.

Begitu juga dengan gaji PPPK di Kabupaten Kuansing. Gaji PPPK juga masuk dalam pembahasan APBD P 2022 dan rencana akan dianggarkan untuk tiga bulan Oktober - Desember 2022. Karena APBD P 2022 batal disahkan untuk gaji PPPK ini juga batal dianggarkan.

Dikatakan Sekda untuk SK PPPK ini akan dibagikan paling lambat 15 Oktober 2022. Lantas bagaimana dengan gaji tenaga PPPK ini nantinya.

Disampaikan Sekda untuk masalah gaji tenaga PPPK tetap akan menerima gaji apakah dari dana BOS, Komite, GB dan sumber lainnya.

"Kita akan menyurati sekolah-sekolah agar kedepan gaji tenaga PPPK ini tidak diputus sampai ada nantinya pendanaan dari Pemda untuk gaji PPPK," katanya.  

Menyangkut soal TPP disampaikan Sekda, bahwa TPP itu adalah kewenangan pimpinan yakni Bupati. "Itu bukan hal yang wajib, tapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Karena menurutnya TPP ini tidak bisa dianggarkan lagi pada tahun berikutnya karena sudah lewat tahun anggaran. "Saya tidak bisa katakan itu hangus, tapi kembali ke Pemda tergantung kondisi keuangan," katanya.

Soal TPP ASN ini disampaikan Sekda pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. "Karena TPP kan tidak wajib hanya la reward," ujarnya.

 


 

Gagalnya APBD Perubahan disahkan juga berdampak terhadap perbaikan venue Porprov. Namun Sekda Kuansing mengaku akan mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut. "Saya janji Porprov akan berjalan dengan baik," katanya.

Keterlambatan APBD Perubahan sampai ke DPRD disampaikan Sekda, karena secara teknis tidak memungkinkan cepat disampaikan, apalagi kemain menunggu LKPj," tutupnya.