Penyidik Polda Riau ke Jakarta Minta Keterangan Saksi Dugaan Pelanggaran UU ITE Riri

Kombes-Sunarto20.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau mendatangi DKI Jakarta untuk meminta keterangan tiga orang saksi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Riri Aprilia Kartin. 

Riri merupakan korban dugaan penganiyaan oleh polwan Brigadir Ira Delfia Roza, yang kemudian dilaporkan oleh rekan Brigadir Ira dengan dugaan pelanggaran UU ITE ke Dirkrimsus Polda Riau, Jumat, 23 September 2022.. 

"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor, RR. Sedang kita dalami dan saat ini kita sedang meminta keterangan tiga orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 30 September 2022.


Sunarto mengatakan saat ini penyidik atau pemeriksa hari ini berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi yang ada di sana. 

"Pemeriksa hari ini terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," lanjut Narto.

Terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri Aprilia Kartin, mantan Kabid Sulteng ini mengatakan ada hal-hal atau suatu gambar yang menyinggung pelapor. 

"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," tutup Narto