Anggota Dewan Kuansing Ingatkan Perusahaan Tak Buang Limbah ke Sungai

Anggota-DPRD-Kuansing-Fedrios-Gusni.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)

 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Fedrios Gusni, mengingatkan perusahaan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai.

Hal tersebut disampaikan Fedrios terkait adanya temuan Komisi II DPRD Kuansing atas dugaan pembuangan limbah yang dilakukan PKS PT TAL ke sungai yang ada di sekitaran perusahaan.

"Kita ingatkan PKS tidak lagi membuang limbah ke sungai yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan," tegas politisi Partai Demokrat Kuansing ini, Rabu, 28 September 2022.


Menurutnya, dampak dari pembuangan limbah hasil pengolahan sawit ke sungai selain dapat merusak lingkungan, juga membuat air sungai tercemar, dan merugikan masyarakat yang menggunakan aliran sungai sebagai tempat mencari hidup, dan memenuhi kebutuhan, terutama tempat mandi.

Saat turun Komisi II DPRD Kuansing juga mengambil sampel air limbah pada kolam 12. 

"Sampel kolam 12 ini kami ambil, kedepan jangan ada lagi limbah dibuang ke sungai," tegas Fedrios dihadapan manajemen PKS PT TAL.

Peringatan tersebut tidak hanya disampaikan kepada manajemen PKS PT TAL, menurut Fedrios, ini berlaku bagi semua PKS yang ada di Kuansing untuk tidak membuang limbah ke sungai.

"Semua perusahaan harus menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar. Jangan ada lagi laporan masyarakat ada PKS yang membuang limbah ke sungai," pungkasnya.