Hakim Agung MA Pertama Jadi Tersangka Suap, Begini Rekam Jejak Sudrajad Dimyati

Hakim-Agung-MA-Sudrajad-Dimyati.jpg
(Arsip Detikcom via CNN Indonesia)

 

RIAUONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menemukan transaksi 'nakal' antaran seorang pengacara kepada seorang panitera MA, Desi, Yustria. Usut punya usut, Desy diduga kepanjangan tangan dari Sudrajad. 

"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, mengutip Suara.com, Jumat, 23 September 2022.

Sudrajad lantas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah memenuhi panggilan KPK.

Ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka suap menjadi rapor merah bagi MA. Sebab, Sudrajad menjadi Hakim Agung MA pertama yang jadi tersangka KPK.  



Padahal, Sudrajad telah mencetak rekam jejak yang mentereng dalam karirnya sebagai seorang penegak hukum.

Sudrajad mulai tertarik dengan dunia hukum saat masih duduk di bangku perkuliahan. Sudrajad yang alumnus S1 Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, lantas melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang sama. 

Setelah menyelesaikan studinya, hakim kelahiran Yogyakarta itu langsung terjun sebagai praktisi hukum. Ia pun sudah pernah menjabat sebagai ketua dari berbagai Pengadilan Negeri seantero Indonesia, yakni dari Wonogiri, Pontianak, hingga di Ibu Kota. 

Karir Sudrajad sebagai Hakim Agung MA berawal dari pengangkatannya pada 2014 silam. Perjalanannya mencapai Hakim Agung penuh dengan perjuangan.

Ia gagal dalam seleksi Hakim Agung pada 2013. Bak jatuh tertimpa tangga, ia pun terseret dugaan menyuap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahruddin Nashori. Bahkan, tuduhan tersebut menyebutkan bahwa keduanya melakukan transaksi 'gelap' di sebuah toilet gedung DPR. 

Kendati begitu, Sudrajad oleh Komisi Yudisial dinilai tak terbukti melakukan suap itu. Sudrajad mengaku tak sengaja bertemu Bahruddin di toilet. Bahkan, ia tidak tahu siapa Bahruddin sebenarnya pada percakapan itu.

Sudrajad akhirnya kembali menjajal seleksi Hakim Agung MA di tahun berikutnya. Pengajuannya diterima, ia pun lolos tes fit and proper oleh DPR. Komisi III kemudian mengangkatnya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata MA.