Tingginya Minat Masyarakat Jadi Alasan Barang Bekas Ilegal Masuk Riau

Pemusnahan-sepatu-bekas.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berbal-bal sepatu bekas asal luar negeri terjaring sebagai barang ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru di Gudang Bea Cukai di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. 

Sebanyak 606 pasang sepatu yang diduga berasal dari FTZ Batam dimusnahkan dalam giat Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.

Seluruh sepatu ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Circular Saw. 

Ratusan sepatu ini tidak melengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006. 



Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B)  Pekanbaru, Tommy Hutomo, menjelaskan bahwa larangan masuk barang bekas ke Indonesia telah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan. 

"Cuma untuk mengatasi kondisi tersebut itu tugas bersama. Dari dinas perdagangan di sini, bea cukai sendiri tugasnya kami menangkap," ujarnya saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang ilegal, Kamis, 22 September 2022. 

Tommy menjelaskan, barang impor sering masuk Provinsi Riau dikarenakan tingginya permintaan dari masyarakat.

Sebab itu, kata Tommy, sudah menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, sehingga masyarakat tidak membeli barang bekas. 

"Dinas perdagangan harus aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan kita aktif memberikan penegakkan hukum sesuai aturan menteri perdagangan," katanya.