Tega, Ayah Cabuli Putri Kandung Berulang Kali di Inhu

Ayah-cabuli-anak.jpg
(Dok Polres Inhu)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tega mencabuli putri kandungnya berulang kali.

Pelaku, YRA (48), melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun sepanjang Juli 2022.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, menjelaskan perbuatan pelaku diketahui usai korban, Ros (nama samaran), yang masih berusia 12 tahun bercerita tentang perbuatan ayah kandungnya.

"Awal peristiwa itu saat korban ini bercerita kepada temannya aksi bejat pelaku yang berulang kali melakukan pencabulan sepanjang bulan Juli 2022 di rumahnya," ujar Misran, Rabu, 21 September 2022, malam.


Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu kepada temannya, sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu. Sementara, sang ibu korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.

"Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi, kemudian DI melaporkan hal ini kepada kepala lingkungan setempat,” terang Misran.

Hari itu juga, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku. 

Berkat laporan tersebut, kata Misran, petugas Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa, 20 September 2022. 

"Dari penyelidikan, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan tindakan tak terpuji, pencabulan terhadap anak kandungnya. Saat ini pelaku sudah ditahan," tutup Misran.