Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi di Riau Terancam Hukuman Mati

Pelaku-pengedar-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran membekuk sebanyak 16 orang tersangka yang terlibat peredaran 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi di wilayah Pekanbaru, Bengkalis, dan Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa, 20 September 2022.

Hal ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Provinsi Riau. Bahkan, ancaman hukuman mati seakan tak mampu memberikan rasa takut bagi para pengedar barang haram itu.



Kejahatan terkait narkotika merupakan kasus serius yang membutuhkan tindakan tegas dari negara melalui aparat penegak hukum di Indonesia.

Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Ambassador Bali Moniaga, menanggapi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang masih menjadi polemik di Indonesia. 

Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya sebagai efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang.