Tarif Air Naik, Pemko Pekanbaru Panggil PDAM Tirta Siak

Tirta-Siak2.jpg
(istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak Kota Pekanbaru memberlakukan penyesuaian tarif air baru kepada pelanggan untuk tahap awal pada 1 September 2022.

Adanya penyesuian tarif baru ini sejalan dengan program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun bakal melakukan evaluasi pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak. Salah satunya terkait penyesuaian kenaikan tarif air tersebut.

Pemko Pekanbaru menilai pelayanan Perumdam Tirta Siak mesti sejalan dengan adanya kenaikan tarif parkir.

 

 



Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menuturkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru menginginkan penjelasan langsung dari Direktur PDAM Tirta Siak terkait pelayanan saat ini.

"Saat tarif air sudah dinaikkan, apakah juga sudah diiringi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau belum? Nanti kita dengar penyampaian dari Direktur PDAM," ujar Jamil, Senin, 19 September 2022.

Terkait waktu evaluasi akan dilakukan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun Ia menyebut, pihaknya memastikan evaluasi dan penyampaian penjelasan kenaikan tarif air serta pelayanan oleh Direktur PDAM Tirta Siak.

 

 

Sebelumnya, penyesuaian tarif baru air PDAM Tirta Siak sudah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 395 Tahun 2022.

Harga air PDAM Tirta Siak menyesuaikan pengguna. Besarannya tergantung golongan dan pengguna. Semakin rendah golongan kenaikan, semakin sedikit.

Sementara untuk golongan mampu tentunya semakin besar. Seperti untuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kini mengalami penyesuaian tarif Rp 5,282 per bulan, naik dari itu sebesar Rp 1.300 per bulan.