Pasar Induk Pekanbaru dan Pasar Cik Puan Akhirnya Bersertifikat

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua aset lahan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya memiliki sertifikat. Kedua aset tersebut yakni Pasar Induk Pekanbaru dan Pasar Cik Puan.

Kedua lahan tersebut mendapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru sudah menyerahkan sertifikat HPL kepada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

"Proses penyerahan sertifkat HPL berlangsung pada pekan kemarin," ujar Kepala BPN Pekanbaru, Memby U Pratama, Selasa 13 September 2022.

 

 



Menurutnya, penyerahan sertifikat HPL kedua aset lahan pemerintah kota itu seiring tuntasnya pengurusan sertifkat tersebut. Pihak BPN akhirnya menyerahkan HPL Pasar Cik Puan dan Pasar Induk.

Kedua aset lahan itu punya luas sekitar 5,3 hektar. Pemerintah kota segera menindaklanjuti pembangunan pasar di kedua lahan tersebut.

 

 

Memby mengatakan bahwa pihaknya juga membahas sejumlah topik, di antaranya percepatan pembuatan sertifkat dalam program PTSL.

Pihaknya juga membahas upaya mendorong sertifikat aset pemerintah kota. Lalu kegiatan konsolidasi tanah di daerah Kota Pekanbaru.