KUD Langgeng Kuansing Resmi Gugat PT Citra Riau Sarana

Dani-Murdoko2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-KUD Langgeng resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. KUD Langgeng selaku penggugat dan PT Citra Riau Sarana (CRS) selaku tergugat.


Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa, 6 September 2022 dan sudah tayang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan.

"Kamis, 22 September 2022 sidang," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 September 2022.

Dalam beberapa petitumnya KUD Langgeng menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.


Kemudian menyatakan sah menurut hukum perjanjian kerjasama Nomor 89 tertanggal 19 Mei 2003 dan perubahan-perubahan sebelumnya. Kesepakatan tanggal 30 Juni 2008 dan Kesepakatan tanggal 16 Mei 2011.

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) berupa tidak menjalankan perjanjian kerjasama Nomor 89 tertanggal 19 Mei 2003 pasal 6 ayat (1).

Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kebun Inti HGU milik tergugat yang berada di desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Kemudian menghukum tergugat untuk mengganti kekurangan lahan Plasma seluas 199,33 Hektar dengan cara melepaskan HGU lahan Inti yang saat ini diduduki oleh anggota masyarakat penggugat kemudian menyerahkannya untuk menutupi kekurangan lahan Plasma.

KUD Langgeng selaku penggugat juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengurus sertifikat lahan plasma hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian, yakni kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) biaya perawatan, pemupukan kebun plasma 6.000 ha selama 2 tahun.

 


 Karena menurut penggugat kebun yang diterma tidak layak dan tidak produktif seluas lebih kurang 6 ribu hektar. Dengan kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).


Tergugat juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000(sepuluh juta)/hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.