Direktur PT CRS, Dani Murdoko (kemeja putih) menjelaskan persoalan dengan KUD Langgeng di gedung DPRD Kuansing, Rabu, 26 Januari 2022 lalu/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-KUD Langgeng resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. KUD Langgeng selaku penggugat dan PT Citra Riau Sarana (CRS) selaku tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa, 6 September 2022 dan sudah tayang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan.
"Kamis, 22 September 2022 sidang," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 September 2022.
Dalam beberapa petitumnya KUD Langgeng menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
Karena menurut penggugat kebun yang diterma tidak layak dan tidak produktif seluas lebih kurang 6 ribu hektar. Dengan kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Tergugat juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000(sepuluh juta)/hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.