RIAUONLINE, PEKANBARU - BRI memberhentikan oknum pegawai yang mencatut nama nasabah untuk pinjaman fiktif. Ini merupakan tindak lanjut laporan nasabah atas adanya dugaan penyalahgunaan identitas nasabah oleh oknum pegawainya dan bentuk komitmen BRI pada perlindungan nasabah.
"Mengatasi pengaduan ini, BRI lalu melakukan investigasi dan oknum (BRI, red) tersebut telah di PHK. Juga diproses secara hukum. Ini bentuk perlindungan dan tanggung jawab kami kepada nasabah," ujar Pemimpin Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai, Heirlan Faisyal, Kamis, 8 September 2022.
Heirlan mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi atas pengaduan nasabah yang mengaku bahwa identitasnya diduga disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman KUR Mikro Tahun 2020 oleh oknum pegawai BRI Kualu, cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai.
Ditegaskan Heirlan, BRI akan melanjutkan kasus pengaduan ini ke jalur hukum dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Selain itu, kata dia, pihaknya turut melakukan proses mediasi, dan membantu menawarkan solusi kepada nasabah dengan pinjaman yang sesuai kebutuhan nasabah.
"Demi menjaga kepercayaan nasabah, BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya," jelasnya.
Sebelumnya, seorang nasabah, M Afdhal, warga Pandau Permai, Kampar, menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas nasabah oleh oknum pegawai BRI.
Kasus ini diketahui saat korban hendak meminjam modal usaha mikro kecil menengah (UMKM) di salah satu bank di Pekanbaru. Namun ketika proses pengecekan, nama korban justru masuk dalam catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking.
Korban lantas melaporkan marketing BRI inisial RH dan Kepala Unit BRI Kualu inisial MI, atas dugaan pencatutan identitas oleh oknum pegawai BRI. Kini, laporannya masuk ke Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau.