RIAU ONLINE - Sidang perdana bos PT Duta Pala Group, Surya Darmadi, terkait dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akan digelar hari ini, Kamis, 8 September 2022.
Sidang pertama Darmadi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sidang pertama [Kamis 8 September 2022] pukul 09.00 WIB,” begitu jadwal sidang yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, mengutip Kumparan, Kamis, 8 September 2022.
Kuasa hukum Darmadi, Juniver Girsang, membenarkan hal ini. Juniver menegaskan, kliennya siap menghadiri sidang.
Menurut Juniver, Darmani bahkan ingin persidangan lebih cepat digelar agar bisa memberikan pembelakaan sesegera mungkin.
"Benar klien saya besok [hari ini] siap hadir di persidangan. Dan tadi waktu saya ketemu sangat senang sidangnya cepat digelar agar dia bisa bela diri yang selama ini menurut dia pemberitaan tidak fair, sepihak dan zalim," kata Juniver, Rabu, 7 September 2022.
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka dalam penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau. Tak hanya Darmadi, mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, juga ditetapkan dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit.
Padahal, lahan yang diduga jadi incaran itu berada dalam kawasan hutan. Baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Inhu, Riau.
Darmadi dan Raja diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum, serta tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian dan keuangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 104 triliun.
Kendati begitu, kerugian keuangan negera Rp 104 triliun yang sempat dipublikasikan Kejagung itu berbeda dengan potongan dakwaan yang sudah diunggah di situs Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan, perbuatan Surya Darmadi dan mantan bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, didakwa merugikan keuangan negara serta perekonomian negara hingga triliunan.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36, juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” begitu bunyi penggalan dakwaan yang diunggah di SIPP PN Jakpus.
Keduanya pun didakwa secara melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri dan kelompok.
“Secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327,00 dan USD 7,885,857,36,” bunyi dakwaan tersebut.
Sementara itu, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait isi dakwaan yang berbeda dengan kerugian negara yang dipublikasikan saat penyidikan. Beberapa waktu lalu, Kejagung dalam konferensi pers menyebut total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian engara mencapai Rp 104 triliun, tapi yang masuk dakwaan hanya sekitar Rp 78 triliun.
Sebelumnya, sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita penyidik dalam penyidikan kasus ini. Mulai dari tanah, bangunan, apartemen, hotel, hingga helikopter.
Selain itu, adapula uang tunai sebanyak Rp 5 triliun yang sempat dipamerkan dalam konferensi pers. Kejaksaan Agung menyebut nilai sitaan sudah sampai Rp 11,7 triliun.