Bawa Kabur 1.000 Papan Telur Ayam, 2 Pria Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Pelaku-dibekuk-polsek-tenayan2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pria yang membawa kabur 1.000 papan telur ayam ras di Toko Anak Abak Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dibekuk Polsek Tenayan Raya di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Perumahan Sakinah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 5 September 2022.

Keduanya adalah M Singgih Pratama (27) dan Fadli Dwi Ardana (18). Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan kejadian berawal saat korban, Hermana Hidayati (37), mendapat pesan yang menanyakan harga telur melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak diketahui pada Minggu, 4 September 2022.

Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk datang langsung ke toko guna melakukan transaksi jual beli telur. Kemudian kedua pelaku datang dan langsung berbicara dengan suami korban, Jupri Hadi.

"Saat itu pelaku memesan telur 100 ikat dengan rincian per ikat ada 10 papan, total 1.000 papan. Pelaku kemudian meminta korban untuk menaikkan telur tersebut ke atas mobil pikap yang telah disiapkan," terang Kapolsek.

 

 


Setelah telur dinaikkan semua ke atas mobil, pelaku kemudian masuk ke dalam toko untuk menanyakan total harga atau biaya yang harus dibayarkan.

Namun, pelaku berpura-pura kalau uang yang ada di sakunya kurang. Lalu, pelaku pergi ke mobil berniat mengambil uang pembayaran telur yang sudah dipesan.

"Sesampainya di mobil, di depan toko, pelaku membawa kabur telur yang telah dinaikkan ke atas mobil. Kemudian suami korban pergi mengejar menggunakan sepeda motor," terangnya.

"Setelah petugas mendapat laporan, saya memerintahkan Kanit reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidikinya," ujar Manapar.

 

 

Tim lalu mendapat informasi kalau pelaku ada di Jalan Jalan Lintas Timur, tepatnya di Perumahan Sakinah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Tim bergerak lalu mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Mereka nekat melakukan pencurian ini karena untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan ini kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 378 jo 55, jo 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.