Menantu Syamsuar Diduga Diam-diam Dilantik Jadi Pejabat Eselon III

Ilustrasi-pelantikan.jpg


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tika Rahmi Syafitri, menantu Gubernur Riau, Syamsuar, dilantik sebagai pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Kantor Samsat Pekanbaru Selatan. Ia memperoleh promosi dari jabatan sebelumnya eselon III di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Tika Rahmi Syafitri, sebelumnya menjabat eselon IV sebagai Kasi Retribusi di Bapenda, 2019 silam. Ia dilantik bersama puluhan pejabat eselon lainnya.

Pelantikan puluhan pejabat Eselon III dan IV ini diduga dilakukan secara diam-diam di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop dan UKM).

Saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis, 1 September 2022, menjawab dengan singkat, sedang sibuk.

"Masih rapat dengan Kemendagri," kata Ikhwan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.

Kemudian, konfirmasi serupa juga dilakukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi. Konfirmasi dengan menelepon maupun mengirim pesan singkat ke nomor miliknya, via WhatsApp, sama sekali tak ada diangkat serta dijawab.



 

 

Tika Rahmi Syafitri adalah istri dari Muhammad Andri, yang merupakan anak pertama Gubernur Riau, Syamsuar. Kini, Andri menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Riau. Selain itu, sang suami juga bekerja di BUMD Perminyakan, Bumi Siak Pusako, sebagai manager.

Sang menantu dilantik sebagai pejabat pertama kali di bulan Februari 2019 silam. Saat Syamsuar baru menjabat Gubernur Riau, Tika merupakan staf biasa di bidang retribusi dan kemudian dipromosikan sebagai pejabat Eselon IV.

Jika melihat regulasi yang berlaku, ASN yang diangkat dalam jabatan struktural harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, yakni
berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.

Kemudian, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan ditentukan. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, menurut Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002, PNS dapat diangkat jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah atau masih didudukinya.