Karcis resmi parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru. Kini tarif parkir roda dua di Pekanbaru Rp 2000 ribu/Rafiq/Riauonline
(Rafiq/Riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi mengalami kenaikan per hari ini, Kamis 1 September 2022. Kenaikan dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini.
Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan tak ada jukir yang menarik retribusi lebih dari ketetapan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih memerhatikan juru parkir resmi.
"Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir. Jukir mesti mengenakan rompi, peluit, ID Card dan karcis, juga dilengkapi payung dan jas hujan agar tetap bisa bertugas ketika hujan turun," paparnya.
Yuliarso menilai kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum diterapkan sesuai dengan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Ia menilai tarif yang diterapkan setelah melalui rangkaian tahapan kajian hingga diskusi publik.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radikal Munandar mengaku pihaknya setiap hari melakukan patroli di ruas jalan. Ia menegaskan para juru parkir harus mengenakan atribut lengkap.
"Bagi juru parkir bandel tentu bakal kita tindak. Kita dari UPT siap menindak mereka," jelasnya.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.