RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, menegaskan kode etik bukan jadi momok anggota dewan, melainkan sebagai acuan agar kerja-kerja kedewanan semakin terarah.
Eddy menyampaikan dalam kode etik itu nantinya ada banyak aturan yang menata bagaimana anggota dewan melaksanakan tugasnya, bisa terjamin secara hukum, serta hak dan kewajiban.
"Kami minta itu benar-benar bisa diaplikasikan. Contohnya ada evaluasi terkait dewan melakukan pekerjaannya apa saja itu ada dijabarkan di situ. Jadi harusnya jadi acuannya," terang Eddy kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Sebab itu, ia meminta agar Badan Kehormatan (BK) sebagai yang berwenang nantinya mampu menegakkan kode etik tersebut.
"Mereka (BK) harusnya yang menegakkan itu. Agar anggota dewan punya pola kerja. Itu bukan sesuatu yang mengganggu dewan, justru membuat terarah karena itu acuan jadi terarah," ujar Politikus Demokrat itu.
Ia mengungkapkan bahwa BK juga bisa merumuskan terkait dewan yang jarang hadir dalam kegiatan, agar jelas kriterianya seperti apa saja.
"Di kode etik semua sudah ada bagaimana menghadiri sidang paripurna, sidang komisi atau AKD lainnya. Lengkap soal sanksinya. Jadi lahirnya kode etik memang bukan momok anggota dewan," tandasnya.