Nekat Jambret Emas Ras Terkuat di Bumi, Ade dan Rangga Bonyok Dipermak Warga

jambret.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret dibekuk usai diteriaki maling oleh warga di Jalan Sepakat, Gang Amal, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, Kamis, 25 Agustus 2022 siang. 

 

Kedua pelaku ini diketahui bernama Ade (32) dan Rangga (27). Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor vario warna merah dan masih baru, hal itu terlihat dari nopol yang digunakan masih warna putih (dari showroom). 

 

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengatakan bahwa timnya mendapatkan laporan dari warga kalau ada dua orang jambret telah diamankan. 

 

"Kita mendapat info bahwa warga telah menangkap dua orang diduga pelaku curas (jambret,red). Kita langsung menuju lokasi, dan benar kedua diduga pelaku itu diamankan warga di depan gudang barang rongsokan," ujar AKP Nursafniati, Jumat, 26 Agustus 2022 sore. 

 

Dari hasil pemeriksaan kepada Kedua pelaku, mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini mengaku kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.



 

"Kejadian ini bermula saat korban nama Madyarni berkendara melintas di TKP, tiba-tiba diikuti oleh kedua diduga pelaku lalu memepet kendaraannya. Merasa waktunya pas, kedua diduga pelaku itu memegang tangan kiri korban yang ada gelang emas.

 

"Disaat itu korban berhenti karena terkejut, disaat itu salah satu pelaku memegang tangan kiri, dan satunya lagi menarik gelang emas korban," jelas AKP Nur.

 

Melihat korban bersikukuh tidak memberikan gelang emas itu, kedua pelaku memberikan ancaman akan dilukai jika tidak memberikan gelang emasnya itu, sontak korban langsung berteriak dan mendapat perhatian warga setempat.

 

 

 

"Korban berteriak jambret, dan warga pun langsung datang dan memberi pertolongan. Kedua pelaku ini lalu lari meninggalkan sepeda motornya, hingga akhirnya berhasil ditangkap warga," tutup Kapolsek. 

 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu buah gelang emas dan gelang tali merah. Terhadap kedua pelaku penyidik menerapkan pasal 365 KUHPidana.