Naik ke Penyidikan Kejari Siak Segera Ungkap Dugaan Korupsi PT Siak Prima Nusantara

Dharmabella-Tymbaz.jpg
(Hendra Dedafta/Riau online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAUONLINE, SIAK-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Siak Prima Nusalima (SPN) naik ke tahap penyidikan. Kejari Siak segera ungkap para pelaku.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korporasi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) tahun 2011-2012 sebesar Rp20 miliar.

Adapun dinaikkannya kasus ketahap penyidikan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022.

"Iya benar. Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz, Selasa 23 Agustus 2022.

Dharmabella mengatakan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Bahkan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Siak Prima Nusalima di Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Siak.



Tidak hanya itu, kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak juga ikut digeledah untuk mendapatkan barang bukti pendukung dalam kasus ini.

"Insya Allah, dalam 20 hari ke depan akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, PT Siak Prima Nusalima merupakan anak usaha PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.

Dalam menjalankan usahanya, PT Siak Prima Nusalima mendapatkan kucuran modal sebesar Rp20 miliar. Ada tiga perusahaan yang memberikan modal awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni PT SPS Rp15 miliar dengan presentase kepemilikan 75 persen, PT Perkebunan Nusantara V Rp3 miliar dengan presentase kepemilikan 15%, dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor Rp2 miliar dengan presentase kepemilikan 10%.

Namun Kejari Siak menemukan, PT Siak Prima Nusalima tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Direktur PT (SPS) Bob Novitriansyah juga mengaku bahwa serombongan Direksi PT SPN dan PT Samudera Siak (SS) diperiksa Kejari Siak.

Bahkan, kata Bob, seluruh direksi dan mantan direksi PT SPN sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak.

"Iya, mereka [direksi/mantan direksi] semua sudah dipanggil," kata Bob.

Namun sayangnya, kasus dugaan permainan di Pelabuhan Tanjung Buton yang dilakukan PT Samudera Siak (SS) belum ada perkembangan. Padahal sejumlah Direksi PT SS termasuk Direktur Jufrizal sudah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Siak.