Langgar UU, Bando Ilegal Foto Agung Nugroho di Imam Munandar Tak Kunjung Dicopot

Bando-ilegal-di-imam-munandar.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Pekanbaru seolah enggan menindak bando ilegal yang ada di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya, Pekanbaru.

Pantauan RiauOnline.co.id, Senin, 22 Agustus 2022, bando yang memuat foto Agung Nugroho dari Partai Demokrat masih terpampang Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, Pasal 18, berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Tidak hanya itu, keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi ini memuat bahwa bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Bulan Maret lalu, Bapenda Pekanbaru sendiri melakukan pemotongan tiang reklame di berapa ruas titik di Pekanbaru. Namun, pemotongan tiang reklame tersebut terkesan tebang pilih.


 

 

Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, saat dikonfirmasi terkait masih berdirinya reklame jenis bando di Pekanbaru itu hanya menjawab normatif.

“Untuk pemotongan tiang jenis bando tersebut memang sudah masuk dalam rencana tahun ini. Tapi berhubung kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka pemotongan bando pun jadi tertunda,” ujar Iwan.

Iwan menyebutkan, untuk teknis dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bapenda Kota Pekanbaru.

“Soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah,” pungkasnya.