Penertiban Jukir Liar di Pekanbaru: Berulang Kali Lakukan Pelanggaran, Dicopot!

juru-parkir10.jpg


RIAUONLINE, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir (jukir) liar masih meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Mereka kerap membuka kantong parkir sembarangan dan meminta tarif retribusi parkir di luar peraturan daerah (perda).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal menindak tegas para jukir yang tidak disiplin. Oknum jukir nakal ini diberikan sanksi teguran hingga pencopotan.

"Kita akan langsung angkut. Seperti jukir yang tidak pakai atribut, atau jukir nakal maupun membandel. Nanti pengelolanya yang jemput ke kantor kami," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Jumat 19 Agustus 2022.

Pihaknya langsung menindak jukir nakal yang tidak menggunakan atribut lengkap. Salah satunya, para oknum jukir yang tidak memberikan karcis, dan yang tidak melayani pengendara dengan baik.

Jukir nakal ini, kata Radinal, langsung diangkut ke kantor guna pendataan dan membuat pernyataan. Jika berulang kali melakukan pelanggaran, oknum jukir nakal itu terancam dicopot dari tugasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi serta edukasi kepada seluruh jukir. Mereka akan diberi pengetahuan seputar perparkiran. Para jukir juga dibekali cara melayani masyarakat, menyambut masyarakat, mengantar masyarakat menuju kendaraan untuk meninggalkan parkir.

"Misalnya, sudah diberikan edukasi dan pemahaman, namun masih ada jukir tak mengerti, berarti terpaksa kami tindak tegas," katanya.


Dirinya tak menampik bahwa para jukir liar juga memanfaatkan isu rencana kenaikan tarif parkir. Rencana ini diusung Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

 

 

Meskipun masih rencana dan belum disahkan, para jukir kerap menarik retribusi parkir tepi jalan maupun ritel melebihi aturan yang berlaku. Akibatnya, masyarakat pun dirugikan oleh ulah jukir liar ini.

Untuk retribusi parkir saat ini masih berdasarkan Perda 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas/pribadi roda 4 Rp 2.000 sekali parkir.

Radinal mengajak masyarakat untuk bersama mengantisipasi jukir ilegal. Apalagi para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Mereka tidak boleh memanfaatkan momen rencana kenaikan tarif parkir.

"Jukir ini belum paham atau kurang paham, makanya belum mengerti. Karena, kami juga keterbatasan SDM. Setiap ada informasi, kami langsung tindaklanjuti terkait adanya jukir liar," ujarnya.

Masyarakat bisa melaporkan jika ada jukir yang melakukan pelanggaran. Mereka bisa mengadu melalui Instagram UPT Perparkiran dan nomor 0812663977.

"Pengaduan turut disertakan alamat yang jelas agar tim bisa langsung ke lokasi. Tapi walaupun tidak ada pengaduan, kalau ditemukan jukir tak pakai atribut, tetap kami angkut," tukasnya.