RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 78 orang pelaku judi, baik online, tembak ikan, mapun High Domino dibekuk jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Puluhan pelaku judi tersebut berjejer di belakang Mapolda Riau dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan. Para pelaku judi didominasi oleh orangtua serta seorang wanita.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitulu, mengatakan untuk judi High Domino Indonesia (HGI), pelakunya merupakan para pengumpul dan penjual chip.
"Terkait chip domino, kita lakukan tindakan hanya kepada pengumpul atau penjual, baik yang ada di konter handphone atau pun perorangan (pribadi)," ujar AKP D Raja, Jumat, 19 Agustus 2022.
Raja mengatakan sejumlah konter memiliki modus sebagai pengumpul dan penjual chip high domino dengan mengambil keuntungan Rp 7.000 - Rp10.000.
"Apalagi sudah menjual 40B, tentu dapat untung yang lebih besar," terangnya.
Selanjutnya, para penjual atau pengumpul akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana terkait penjualan chip high domino, dengan ancaman 10 tahun pejanar
Raja menegaskan akan menindak tegas para pengumpul dan penjual chip high domino
"Jika penampung atau penjual berhenti beroperasi, tentu pemain akan berkurang," pungkasnya.