(Istimewa)
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menyatakan dua orang pelaku pencurian besi penyangga tower PLN di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya melakukan pencurian pada Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 16.13 WIB.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang pelaku dan seorang penadah.
"Keduanya pelaku pencurian adalah residivis narkoba berinisial EM alias Ed (45) dan NW alias Gun (25) serta satu orang penadah inisial MA alias AB (28) juga turut diamankan," ujar Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga
Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik keduanya mengaku mencuri besi PLN untuk membeli barang haram narkoba.
"Keduanya nekat mencuri untuk beli Narkoba. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi PLN, satu kali roboh dan satu tidak," papar Asep.
Mantan Wadirkrimum dan Kapolres Kampar ini juga mengatakan kalau Polda Riau bekerjasama dengan PLN.
"Sesuai arahan pak Kapolda, kita bekerjasama dengan PLN, jika ada tindak kejahatan lagi langsung kita sikat," pungkasnya.
Sementara tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana, sedangkan dua pelaku pencurian dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.