RIAUONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa terkait tuduhan pencabulan yang Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto
Penolakan kasasi dari MA ini tentu menimbulkan kekecewaan sejumlah pihak, terutama korban, L.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya, mendampingi korban menyebutkan pihaknya terkejut serta kecewa mengetahui putusan tersebut.
Menurutnya, penetapan putusan itu amat cepat, yakni hanya dalam kurun waktu satu bulan.
"Kami kecewa dengan putusan yang amat cepat ini. Seakan-akan apa yang teman-teman akademisi telah lakukan tidak menjadi bahan bacaan oleh hakim," ujar Andi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dikatakan Andi, hingga kini pihak LBH Pekanbaru terus berkoordinasi dengan korban yang tentunya lebih merasakan syok.
"Kami saja amat syok, tentu saja korban merasakan lebih dari yang kami rasakan. Panjang dia berjuang, namun pada akhirnya dikandaskan perjuangannya," terangnya.
Pihaknya menilai putusan ini akan menjadi preseden buruk terhadap kasus pelecehan seksual yang lain. Selain itu ditakutkan pula putusan ini akan membungkam penyintas lain untuk bersuara.
Lanjutnya, kendati Syafri Harto diputuskan tak bersalah dan telah inkrah di MA, pihaknya meyakini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan memberikan keadilan pada korban.
"Kami akan menagih janji Kemendikbud. Sanksi administrasi kan belum nih, hanya baru di nonaktifkan. Itu lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan korban," pungkasnya.
Terkait hal ini Andi dan timnya akan mengadakan rapat untuk membahas langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Pihaknya akan mendesak Kemendikbud mengeluarkan putusan yang adil bagi korban serta melindungi hak-haknya.