Aliansi Mahasiswa FISIP UNRI Desak Nadiem Makarim Beri Syafri Harto Sanksi Administratif

Maba-FISIP-Unri.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, untuk segera memberikan sanksi administratif kepada Dekan FISIP non aktif, Syafri Harto.

Wakil Gubernur FISIP UNRI, Rifqi Mulya Nauli Siregar, menyampaikan pihaknya menagih janji Nadiem yang telah berlangsung selama empat bulan tersebut. Hal itu dikatakannya setelah menerima kabar putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa.

“Tentu ini menyayat hati kami semua. Namun, kami masih tidak lupa dengan janji Pak Nadiem mengenai sanksi administratif yang dikatakan berbeda dari ranah sanksi pidana. Untuk itu, kami mahasiswa FISIP UNRI mendesak Pak Nadiem untuk segera merealisasikan sanksi administratif itu," tegasnya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Selanjutnya Rifqi mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Riau (Satgas PPKS UNRI) telah melakukan pemeriksaan atas kasus pelecehan seksual itu sejak Januari 2022, dan meminta agar segera disahkan.

 


 

"Kemudian tak lupa kami meminta memastikan perlindungan korban, baik secara akademis atau pun secara hukum, sesuai yang diatur dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021,” kata Rifqi.

Aliansi mahasiswa FISIP UNRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Dekanat FISIP UNRI pasca acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) bersama dengan mahasiswa baru.

Aksi tersebut berangkat dari kekecewaan terhadap putusan bebas MA dan desakan kepada Menteri Nadiem untuk segera memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto.

"Hingga sekarang belum didapati adanya keputusan terkait status terdakwa di kampus. Seluruh mahasiswa UNRI tentu sangat dikecewakan oleh putusan MA yang membebaskan terdakwa. Namun, harapan kami masih berada pada Pak Nadiem untuk dapat benar-benar memberikan keadilan bagi korban di bawah payung hukum yang tepat," tutup Rifqi.