Giliran Anak, Adik dan Keponakan Surya Darmadi, Bos Duta Palma Diperiksa Kejagung

Agung-Ketut-Sumedana.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Tim Jaksa penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali memeriksa enam orang sebagai saksi.

Enam orang ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka inisial RTR dan SD.

Keenam orang tersebut yakni, JRB selaku staf bagian divisi marketing & trading PT Darmex Agro Group, SW selaku adik tersangka SD dan Direktur di beberapa anak usaha milik tersangka.

AF selaku pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka, KG selaku manajer PT Darmex Plantation, AD selaku anak tersangka dan DFS selaku legal Humas perkebunan di Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilisnya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mencetak rekor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau. Angka kerugian yang alami negara akibat ulah Surya Darmadi menjadi yang terbesar, yakni senilai Rp 78 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.


Surya Darmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerangkan, Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima peruahaannya di bawah naungan grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Baru-baru ini, Kejagung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi yang berada Singapura ke Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum datang.

 

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tutur Febrie.