MN alias Along (24) ditangkap Polres Bengkalis karena menjua sabu ke polisi di Jalan Parit Tengah, Desa Muntai Kecamatan Bantan, Hari Senin 25 Juli 2022 lalu/dok Polres Bengkalis
(dok Polres Bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS-Pemuda Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau ditangkap polisi kedapatan mengedar narkotika jenis sabu sabu. Pelaku ditangkap saat polisi berpura pura menjadi pembeli.
"Tim melakukan teknik Undercoverbuy, setelah disepakati untuk bertemu dan didatangi oleh pelaku dengan menunjukkan narkotika jenis sabu, personil yang melakukan undercoverbuy tersebut langsung mengamankan pelaku," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu 30 Juli 2022.
Iptu Tony menambahkan, pelaku berinisial MN alias Along (24) ditangkap di Jalan Parit Tengah, Desa Muntai Kecamatan Bantan, Hari Senin 25 Juli 2022 lalu.
"1 paket sabu 0,41 Gram dan 1 unit motor F1 ZR turut diamankan sebagai barang bukti," terang Iptu Tony.
Kasat Narkoba Bengkalis ini mengakui, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangka mengakui barang haram miliknya tersebut didapati dari rekanya berinisial J (DPO)," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti, kini telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.