Ada 500 Personel Satpol PP Pekanbaru Berstatus THL, Bagaimana Nasib Mereka di 2023?

Iwan-Simatupang8.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah berencana menghapus pegawai non ASN pada November 2023. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan instansinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi ini, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang belum bisa memberikan kepastian terkait nasib ratusan personelnya jelang penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) di 2023 mendatang.

"Di Satpol PP Pekanbaru ada sekitar 500 THL. Kalau regulasi dari pusat memang sudah ada, soal tak boleh ada lagi THL. Tapi apa nanti ada kebijakan baru lagi, kita masih menunggu juga," ujarnya, Sabtu 30 Juli 2022.

Dirinya menyebut, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi dengan meminta Kemenpan RB melalui Kemendagri agar memerhatikan nasib para Banpol Satpol PP. Ia mengajukannya pada Rapat Kerja Nasional Satpol PP se-Indonesia di Bulan Maret lalu.

"Apakah nanti dijadikan misalnya P3K atau apapun jenis dan bentuknya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Menpan. Sekarang kita masih menunggu itu," ucapnya.

Iwan memastikan jika pihaknya akan tetap mematuhi kebijakan pusat jika memang tidak lagi boleh mempekerjakan THL mulai November 2023 mendatang.

"Kalau memang perintahnya seperti itu, mau tak mau harus kita laksanakan. Tapi kita masih menunggu kebijakan, kita berharap ada pengecualian," ujarnya.

Dirinya memaparkan, jumlah ASN/PNS di lingkup Satpol PP hanya 90 orang. Ia menilai mereka membutuhkan THL untuk menjalankan tugas khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Satu personil Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku resah dengan rencana penghapusan THL. Menurutnya, pemerintah bisa mengambil kebijakan, agar para THL yang telah mengabdi 10 tahun lebih diangkat jadi ASN.

"Kalau memang pemerintah pusat sudah menetapkan penghapusan THL maupun honorer, semoga THL maupun honorer yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas berilah kemudahan atau dispensasi untuk dijadikan ASN karena masa baktinya," ujar pria yang dirahasiakan identitasnya.


Dirinya hanya bisa berharap kepada kepala daerah ataupun kepala OPD untuk memperjuangkan nasib mereka. Apalagi usia tak muda menjadi kendala mencari pekerjaan baru.

"Sulit nanti bagi honorer yang sudah tidak muda lagi, karena akan susah jika kami harus mencari pekerjaan di luar sana. Tolong hargailah pengabdian kami yang begitu lama melayani masyarakat maupun menegakkan perda dan perkada," paparnya.

"Tolonglah stop dulu penerimaan CPNS untuk umum, selesaikan dahulu yang belum terselesaikan setelah itu baru dibuka kembali untuk umum," lanjut pria yang masuk 10 tahun bertugas sebagai THL Satpol PP Kota Pekanbaru.

Diketahui, total jumlah THL di Kota Pekanbaru yang terdata saat ini mencapai 8.900 orang. Adanya pendataan ini untuk memastikan jumlah THL yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota.

"Kita berinisiatif untuk mendata guna memastikan jumlah THL yang ada di seluruh OPD pemerintah kota," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu 29 Juni 2022.

Menurutnya, jumlah THL sebanyak ini apabila dirumahkan tentu bakal berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal.

"Kita memperkirakan apabila para THL tidak bisa bekerja lagi di lingkungan pemerintah kota, tentu bakal berdampak ke pelayanan bagi masyarakat," paparnya.

Dirinya menyebut bahwa THL terbanyak ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Jumlah THL di dinas ini mencapai 1.600 orang. Ada juga OPD yang memiliki THL cukup banyak di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kemudian Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta Dinas Perkim Kota Pekanbaru.