LAPORAN: TIKA AY
RIAUONLINE, PEKANBARU - Selepas setahun menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tepatnya 21 Juli 2021 lalu, kini aduan pegawai honorer tingkat 2 (K2) akan diteruskan ke Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu, 27 Juli 2022.
Para honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2014 ini berharap dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi kita perjuangankan hak kita. Harapan kami diluluskan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan PPPK atau pegawai penyedia jasa atau pegawai kontrak," ungkap salah satu honore K2, Jhon Afriadi.
Dalam surat itu, terdapat tiga poin yang disarankan Komnas HAM terhadap Syamsuar.
"Memberikan informasi kendala yang dihadapi berikut dengan alternatif solusinya, segera melakukan penyelesaian masalah sesuai peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan K/L terkait," beber surat bernomor 470/K-PMT/VI/2022 itu.
Jhon menjelaskan, pengumuman pengangkatan honorer sebagai ASN telah berlangsung sejak 2014, diakui negara dan langsung diresmikan oleh tiga menteri. Tapi hingga kini, pengangkatan tersebut belum juga dilakukan, karena terkendala penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
"Masalahnya soal SPTJM itu saja tidak ditandatangani gubernur," ujarnya
Sedangkan SPTJM itu, kata John, merupakan syarat untuk pengangkatan dari status Honorer K2 menjadi ASN.
"Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat harus ada SPJN, dan gubernur nggak mau tandatangani itu. Dari Pak Annas sampai Andi Rahman sampai yang ke sekarang," ungkapnya
Ditegaskan Jhon, para honorer sudahmelakukan banyak upaya agar pengangkatan mereka sebagai ASN segera dilakukan. Mulai dari membuat pengaduan ke Gubernur Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, mereka menyurati Komnas HAM.
"Dah ke sana ke mari kami melapor, cuma kan emang nggak ada tindakan yang jelas. Posisi kami digantung terus," katanya