RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meninjau bentuk kerjasama MoU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah mau habis, sehingga tak diperpanjang sesuai dengan ketentuan sekarang.
Menurut Markarius, kontrak perusahaan BUMD seperti Arya Duta yang hendak habis itu harus dikaji ulang agar menguntungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Memang kalau kontrak yang berjalan sekarang kita tak bisa mengubah, kan sudah berjalan. Tapi untuk 2024 nanti perlu dibuat kontrak baru, jangan pakai aturan lama," tegasnya, Selasa, 26 Juli 2022.
Politikus PKS itu pun mengatakan, diperlukan evaluasi pada Arya Duta. Ia juga mengaku, Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau sudah memberikan kritikan.
"Jadi memang, kalau mau cari salah ya yang salah itu yang buat kontrak pertama. Jadi banyak celah sehingga dimanfaatkan oleh pengusaha," katanya.
"Contoh dalam persyaratan itu umpamanya mereka akan bagi hasil yang mana itu tak pernah terpenuhi," lanjut Markarius.
Sementara itu, menurutnya Arya Duta sudah melakukan penambahan Ball Room dan lainnya, namun karena kontrak yang lemah tak ada keuntungannya untuk Pemprov Riau.
"Makanya kami berharap kontrak ke depan harus dibenahi. Tapi sebetulnya bisa lebih awal ya, maksudnya rata-rata perpanjangan ini kan ada limit waktunya. Mungkin kita bisa beri insentif kalau mereka mau kontraknya diperbaharui lebih awal dan akan menguntungkan Pemprov Riau. Kalau tak ya sampai 2024 Pemprov Riau merugi seperti ini," pungkasnya. (Adv DPRD Provinsi Riau)