RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing dipanggil Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (kejari) Kuansing, Senin, 25 Juli 2022.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti adanya laporan dugaan anggota DPRD Kuansing yang tidak melaksanakan tugas tapi tetap menerima hak di DPRD Kuansing mulai gaji dan tunjangan.
"Hari ini ada lima anggota DPRD Kuansing yang kita panggil, yang hadir hanya tiga orang," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantoro kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Juli 2022 sore.
Kelima anggota DPRD Kuansing yang dipanggil tim penyidik tersebut diantaranya Juprizal (fraksi Gerindra), Weri Naldi (fraksi Demokrat), Arpison (fraksi PAN), Darwis (Hanura) dan Hj Juni Warti (fraksi PDIP).
"Baru tiga yang kita periksa yakni Arpison, Weri Naldi dan Darwis. Dua lagi Juprizal katanya ada acara di Jakarta, dan Hj Juni Warti juga lagi ada acara," kata Kasi Intel yang juga tergabung dalam tim yang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi anggota DPRD Kuansing yang akan dipanggil tim penyidik. "Sebelumnya pejabat di Setwan juga sudah kita panggil, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan anggota Dewan lainnya yang akan dipanggil," katanya.
Pihak kejaksaan sendiri lanjut Dia akan terus mendalami atas dugaan dari laporan tersebut. "Kita akan coba dalami maka sekarang masih tahap penyelidikan," katanya.