Suhardiman Amby Nonaktifkan Pejabat dan Pokja, Paket Puluhan Miliar Batal Terlaksana

Plt-Bupati-Kuansing2.jpg
(Robi Susanto/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dampak dari SK Pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya mencapai puluhan miliar kabarnya batal dilaksanakan.


Pasalnya, pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

"Deadlinenya 21 Juli 2022 ini kegiatan didanai DAK sudah harus teken kontrak," ujar mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing, Toto Priswandoyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.


Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), di antaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

 

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis kemarin belum diteken kontrak.   

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.

Pemberhentian tersebut terkait adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar.